<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-32431455560480986</id><updated>2011-04-22T01:48:17.757+07:00</updated><title type='text'>I Nyoman Widia on Tax</title><subtitle type='html'>Blog yang lahir bertepatan dengan hari ulang tahun ke-62 kemerdekaan Indonesia ini merupakan wahana bagi penulis untuk menuangkan pemikiran/ide secara bebas (merdeka) di seputar masalah perpajakan. Semoga tulisan-tulisan yang lahir nantinya dapat menginspirasi Anda untuk ikut mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://inwontax.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/32431455560480986/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://inwontax.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>I Nyoman Widia</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_kP6ALxUbPK8/StrwoPWG6QI/AAAAAAAAADY/lWG5w4aXuQo/S220/DSCF0023.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>2</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-32431455560480986.post-6410370804221767677</id><published>2007-08-18T05:58:00.000+07:00</published><updated>2007-08-18T06:02:01.373+07:00</updated><title type='text'>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007</title><content type='html'>Setelah disetujui DPR, akhirnya pada tanggal 17 Juli 2007 Presiden mengesahkan RUU KUP menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut ini saya up load secara lengkap Undang-Undang tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/32431455560480986-6410370804221767677?l=inwontax.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://inwontax.blogspot.com/feeds/6410370804221767677/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=32431455560480986&amp;postID=6410370804221767677' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/32431455560480986/posts/default/6410370804221767677'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/32431455560480986/posts/default/6410370804221767677'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://inwontax.blogspot.com/2007/08/undang-undang-nomor-28-tahun-2007.html' title='Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007'/><author><name>I Nyoman Widia</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_kP6ALxUbPK8/StrwoPWG6QI/AAAAAAAAADY/lWG5w4aXuQo/S220/DSCF0023.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-32431455560480986.post-1470933656911086972</id><published>2007-08-17T09:20:00.000+07:00</published><updated>2007-08-17T09:55:57.060+07:00</updated><title type='text'>Reformasi "Pajak"</title><content type='html'>Untuk pertama kali, reformasi di bidang perpajakan dilakukan pada tahun 1983, yaitu dengan dilahirkannya tiga paket undang-undang perpajakan yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan lahirnya ketiga undang-undang ini yang mulai berlaku pada awal 1984 (KUP dan PPh), dilakukan perubahan yang mendasar dalam sistem pemungutan pajak, yaitu dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan self assessment system, negara memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena negara telah menyerahkan kepercayaanya kepada masyarakat, maka apa yang sudah dihitung, apa yang sudah diperhitungkan, sudah disetor, dan apa yang sudah dilaporkan masyarakat, oleh fiskus harus dianggap benar, kecuali fiskus mempunyai data/informasi bahwa semuanya itu adalah salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi terus bergulir dan pada tahun 2002 muncul lagi reformasi yaitu Reformasi Moral, Etika, dan Integritas di Lingkungan DJP. Bersamaan dengan itu, bergulir juga reformasi di bidang administrasi dan kebijakan. Reformasi administrasi dimulai dengan dibentuknya kantor pelayanan pajak dengan sistem administrasi modern, yaitu dibentuknya KPP Wajib Pajak Besar (KPP LTO 1, KPP LTO 2, dan Kanwil LTO) pada bulan Juni 2002. Pembentukan kantor modern ini diikuti terus dengan pembentukan KPP Madya (MTO) dan KPP Pratama (STO) yang direncanakan akan tuntas untuk seluruh Indonesia pada tahun 2008. Sementara itu, di tataran kebijakan telah pula dilakukan upaya untuk melakukan reformasi dengan mengusulkan perubahan tiga Undang-Undang Perpajakan (KUP, PPh, dan PPN&amp;PPnBM). Ide perubahan itu telah dimulai pada tahun 2003. Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Tim Review Independen, akhirnya ketiga usul perubahan UU tersebut diserahkan kepada DPR pada tanggal 31 Agustus 2005. DPR tidak mau kalah dengan Pemerintah. Mereka banyak meminta masukan dari berbagai kalangan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum maupun berkunjung ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan-masukan di seputar ketiga RUU tersebut. Setelah mengalami proses yang cukup lama, akhirnya pada bulan Juni 2007 DPR telah menyetujui RUU KUP untuk disahkan menjadi Undang-Undang, tetapi baru RUU KUP, sementara RUU PPh dan RUU PPN&amp;amp;PPnBM masih belum. RUU KUP kemudian disahkan oleh Presiden pada tanggal 17 Juli 2007 menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada satu hal menarik yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu mulai diperkenalkannya definisi "pajak" dalam undang-undang ini. Menurut Pasal 1 angka 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/32431455560480986-1470933656911086972?l=inwontax.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://inwontax.blogspot.com/feeds/1470933656911086972/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=32431455560480986&amp;postID=1470933656911086972' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/32431455560480986/posts/default/1470933656911086972'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/32431455560480986/posts/default/1470933656911086972'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://inwontax.blogspot.com/2007/08/reformasi-pajak.html' title='Reformasi &quot;Pajak&quot;'/><author><name>I Nyoman Widia</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_kP6ALxUbPK8/StrwoPWG6QI/AAAAAAAAADY/lWG5w4aXuQo/S220/DSCF0023.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
